Pada hari ini tanggal 16 April 2019, tepat 1 hari sebelum pemilihan umum tahun 2019. Ada pesan dari kerabat saya yang dekat dengan aktifis lingkungan hidup dan hukum mengenai sebuah film dokumenter dengan judul Sexy Killers.

Berikut link film tersebut: https://youtu.be/qlB7vg4I-To

Link tersebut sangat cepat menyebar dalam hitungan hari. Dokumentasi hal kecil yaitu penggunaan batu bara sebagai pembangkit energi listrik. Secara garis besar sudut pandang yang digunakan adalah dari masyarakat, serta aktifis lingkungan hidup.

Secara garis besar dalam video tersebut mendokumentasikan penggunaan batu bara sebagai sumber energi listrik untuk skala nasional Indonesia melalui pembangkit listrik tenaga uap. Penjelasan mengenai sumber batu bara tersebut ditambang, serta dampak secara langsung terhadap ekosistem hutan, pertanian masyarakat, kerusakan terumbu karang laut selama pengiriman dengan tongkang, serta dampak dari ekosistem laut yang menyebabkan kurangnya jumlah tangkapan ikan oleh nelayan.

Selepas permasalahan politik yang disebutkan dalam kepemilikan saham dan operasi perusahaan yang disebutkan, saya justru lebih berkonsentrasi dengan pembangkit listrik. Dalam film dokumenter tersebut terdapat penekanan mengenai pembangunan PLTU batu bara yang baru untuk memenuhi kebutuhan energi listrik, sedangkan disebutkan juga dengan perbandingan menggunakan alternatif lain dengan yang lebih ramah lingkungan.

Indonesia memiliki potensi yang besar di bidang sumber energi hijau, antara lain panas bumi, surya, angin Bahkan ombak. Untuk mengejar ketertinggalan, menurut saya diperlukan penelitian lebih lanjut dengan potensi tiap area. Pembangunan dapat dilakukan tidak perlu besar, namun merata pada tiap area tertentu. Sehingga jalur distribusi dapat diperpendek dan meminimalisir loses akibat dari pendistribusian listrik.

Pemerintah lebih berperan kepada pembuatan regulasi yang dapat menjamin keberlangsungan serta konsistensi dalam perbaikan teknologi di bidang pembangkit listrik. Dapat dimulai dengan penggalakan input output pada pencatat meter listrik, sehingga bangunan yang memliki pembangkit dapat menjual listrik kepada PLN dalam skala mikro, agar dapat menstabilkan jumlah permintaan di daerah tersebut. Dapat juga dilakukan pembuatan pembangkit listrik dengan pemberdayaan BUMD di bawah pemerintah daerah.

Dengan pemerataan tersebut, suatu area dapat menopang daerahnya sendiri dari aspek energi listrik saja. Mengenai sumber pembangkit dapat bervariasi, tergantung dari potensi terbaik apa yang dapat digunakan di daerah tersebut yang juga peran pemerintah untuk dapat mengetahui potensi tersebut melalui riset.

Wisesa, 2019